Maros, 17 April 2026 — Dewan Pimpinan Pusat LANTIK melontarkan kritik keras sekaligus tantangan terbuka kepada panitia Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Maros untuk membongkar secara rinci penggunaan anggaran yang mencapai Rp10 miliar.
Sorotan ini merujuk pada pernyataan resmi yang sebelumnya dikutip dari laman Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, di mana Asisten I Pemkab Maros, Amiruddin, menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp7 miliar, ditambah dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp3 miliar.
“Maros siap menjadi tuan rumah. Seluruh persiapan teknis telah kami laporkan kepada Wakil Bupati Maros selaku Ketua LPTQ,” ujar Amiruddin pada Kamis, 15 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP LANTIK, Yhoka Mayapada, mendesak adanya transparansi total terkait realisasi anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui secara detail alokasi dana hingga ke pos-pos penggunaannya.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, silakan buka ke publik. Rinci satu per satu, Rp10 miliar itu digunakan untuk apa saja. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Yhoka kepada awak media, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak dalam pengelolaan anggaran publik, terlebih dengan nilai yang sangat besar dan bersumber dari dana hibah pemerintah.
“Jangan hanya bicara sukses pelaksanaan, tapi abai pada akuntabilitas. Kami ingin lihat bukti konkret, bukan sekadar klaim,” lanjutnya.
Lebih jauh, Yhoka juga meminta agar pihak Event Organizer (EO) yang terlibat dalam penyelenggaraan MTQ turut diperiksa oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Ia bahkan menyinggung kasus serupa di daerah lain sebagai peringatan serius. “Kita tidak ingin kejadian seperti MTQ di Maluku terulang, di mana ada pihak yang akhirnya diproses hukum karena korupsi anggaran. Ini harus jadi alarm bagi semua pihak,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya telah mengeksekusi William Bothmir, terpidana kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi tahun 2011, yang menjadi contoh nyata bahwa pengelolaan anggaran kegiatan keagamaan pun tidak luput dari potensi penyimpangan.
DPP LANTIK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran.
“Kami tunggu keberanian panitia. Buka semua ke publik, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum jika ada yang disembunyikan,” pungkas Yhoka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak panitia MTQ terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.
Tim Redaksi