Maros, Sulawesi Selatan — Aktivitas tambang diduga ilegal di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, kian menjadi sorotan. Di tengah kewajiban perusahaan tambang legal menyetor pajak dan retribusi ke negara, praktik tambang ilegal justru terkesan bebas beroperasi tanpa hambatan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: jika tambang legal memberikan kontribusi resmi ke pemerintah, lalu ke mana aliran dana dari aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung secara terbuka?
Rizal, selaku Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulsel, melontarkan kritik tajam terhadap aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Ia menilai tidak adanya tindakan tegas justru memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
“Tambang ilegal ini bukan lagi sembunyi-sembunyi, tapi sudah terang-terangan beroperasi. Kalau dibiarkan, publik patut mempertanyakan: ada apa dengan aparat penegak hukum? Tidak punya taji atau memang tidak punya nyali?” tegas Rizal.
Rizal kembali menegaskan bahwa hingga tanggal 30 April 2026, belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat terkait untuk menghentikan aktivitas tambang diduga ilegal tersebut. Ia menilai kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran yang sistematis.
“Per 30 April 2026, kami melihat belum ada tindakan nyata di lapangan. Aktivitas tambang tetap berjalan seperti biasa. Ini memperkuat kecurigaan publik bahwa ada pembiaran, bahkan patut diduga ada pihak-pihak yang bermain di belakangnya,” ujarnya.
Menurutnya, jika aparat terus diam, maka wajar apabila kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus. Ia juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum setempat.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal. Kami mendesak penindakan tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang di wilayah tersebut dilaporkan masih terus berjalan tanpa adanya tanda-tanda penghentian.
Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dan nyata dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.